Senin, 06 April 2020

Analisis Kasus Pelanggaran Guru


Analisis Kasus Guru SD di Kediri Pukul Siswanya Hingga Berdarah



       I.            PENDAHULUAN
            Pendidikan adalah sesuatu yang penting bagi manusia. Melalui pendidikan, manusia belajar menghadapi segala problematika yang ada di dunia demi mempertahankan kehidupannya (Siregar, N, 2013). Pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal. Salah satu contoh pendidikan formal yang ada ialah sekolah. Dalam suatu sekolah tentunya ada peranan yang paling penting yang menjadi sumber ilmu dalam sekolah tersebut, yaitu guru. Guru adalah seorang pendidik professional yang tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (UU RI No. 14 tahun 2005).
Guru merupakan unsur terpenting utama dalam satuan dunia pendidikan. Tidak mudah tentunya untuk menjadi seorang guru, banyak hal yang harus dipenuhi dan dilakukan yang biasanya disebut dengan kode etik guru. Kode etik ini dibuat dengan tujuan diharapkan agar mutu pendidikan di Indonesia dapat meningkat kualitasnya. Secara etimologi kode etik berasal dari dua kata kode dan etik. Kode berasal dari bahasa Prancis Code yang artinya norma atau aturan. Sedangkan Etik berasal dari kata Etiquete yang artinya Tata cara atau Tingkah laku (Indonesia, K. E. G. A). Berdasarkan kode etik guru, maka guru diharuskan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang telah dibuat dan menjalankan tugas sebagai guru dengan professional (A.R, 2016).
Namun nyatanya masih belum sesuai harapan, masih banyak guru-guru di Indonesia yang melanggar atau tidak mentaati kode etik guru yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan guru ialah melakukan tindak kekerasan kepada siswa. Penulis menemukan salah satu kasus kekerasan guru terhadap siswanya dengan judul “Beri Tugas Matematika Tak Kunjung Dikerjakan, Guru SD di Kediri Pukul Siswanya Hingga Berdarah” dari sumber TribunJatim.com. Dari adanya kasus tersebut, penulis tertarik ingin mengkaji dan menganalisa bentuk pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh guru terhadap siswa tersebut. Maka dari itu penulis memberikan judul
“Analisis Kasus Guru SD di Kediri Pukul Siswanya Hingga Berdarah” pada penelitian ini.


    II.            MASALAH
Seorang guru SD Negeri Klampitan 2, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri yang berinisial MJ (57 tahun) memukul siswanya yang berinisial MF (13 tahun) hingga hidungnya berdarah atau mimisan. Kronologisnya, kejadian ini bermula saat hari itu MJ yaitu guru mata pelajaran dikelas korban memberikan materi pelajaran matematika. MJ kemudian memberikan tugas matematika yang dikerjakan secara berkelompok. MF merupakan bagian kelompok dari kelompok 4 bersama rekannya yaitu Ag dan Dg.
MJ diduga kesal dengan kelompok 4 karena saat ia memeriksa pekerjaan siswanya, kelompok tersebut tidak segera mengerjakan tugas yang diberikannya sehingga MJ memukul bagian muka korban dengan punggung tangan kanannya. Akibatnya, pukulan tersebut mengenai hidung korban hingga berdatah atau mimisan. Setelah dipukul MJ, korban pun langsung pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpanya ini kepada orangtua nya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban Ny. Titik ke Polsek Purwoasri hari Rabu, 17 Oktober 2018. Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Roni Saiful Faton menjelaskan, kasus kekerasan yang menimpa siswa SD sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak orangtua, sekolah dan pihak guru telah sepakat untuk saling memaafkan. Sehingga kejadian itu diselesaikan kekeluargaan untuk menjaga pembelajaran di sekolah. "Gurunya khilaf saat memukul mengenai hidung siswanya. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," jelas penulis (TribunJatim.com, Kediri).


 III.            RUMUSAN MASALAH
            Dari uraian kasus tersebut, didapatlah rumusan masalah, yaitu “Bagaimana hasil analisis pelanggaran Kode Etik Guru di Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang terjadi dalam kasus Guru SD di Kediri Pukul Siswanya Hingga Berdarah?”.


 IV.            TUJUAN
            Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui hasil analisis pelanggaran Kode Etik Guru di Indonesia dan Peraturan perundang-undangan yang terjadi dalam kasus Guru SD di Kediri Pukul Siswanya Hingga Berdarah.


    V.            METODE
            Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu deskriptif-kualitatif. Dimana penulis akan menganalisis kasus yang dilakukan guru dan kode etik yang dilanggar  oleh guru tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari berita online, koran, artikel, dll yang kemudian akan dianalisis oleh penulis dengan  Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri dan Kode Etik Guru di Indonesia.


 VI.            ANALISIS KASUS
            Berdasarkan uraian di atas, dalam kasus “Guru SD di Kediri Pukul Siswanya Hingga Berdarah”  jelas terdapat beberapa pelanggaran kode etik guru di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar karena tindakan yang dilakulan oleh pelaku (MJ) berupa kekerasan fisik terhadap siswanya. Pelanggaran kode Etik Guru yang dilanggar oleh pelaku yaitu:
1.      Pasal 3 ayat 1
Menjelaskan bahwa guru mengucapkan sumpah/janji guru untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat dalam kode etik guru Indonesia dalam besikap dan berpelaku di sekolah maupun di lingkungan masnyarakat.
Dalam kasus tersebut guru melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya sehingga siswa tersebut mengalami mimisan, pada kasus ini guru telah melanggar sumpahnya dengan tidak mematuhi nilai yang terkadung dalam kode etik guru Indonesia.
2.      Pasal 6 ayat 1
Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
Dalam kasus ini guru pelajaran matematika yang berinisial MJ telah berperilaku tidak professional dengan menunjukkan kekerasan pada siswanya.
3.      Pasal 6 ayat 3 Menjelaskan tentang hubungan guru dengan sekolah.
Dalam kasus ini, guru telah merusak reputasi sekolah dengan melakukan tindak kekerasan.
4.      Pasal 6 ayat 4 point f
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan profesionalnya.
Dalam kasus ini tindak kekerasan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan yang merendahkan profesi.
            Kode Etik tersebut  telah disusun oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional yang bekerja sama dengan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

Berikut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang dilanggar oleh pelaku:
1.      UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 2, yaitu perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.      UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 15 a, bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ataupenelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
3.      UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 15 point d, Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan.
4.      UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 54, bahwa (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan Masyarakat.


VII.            PENUTUP
            Dari hasil analisis tersebut terdapat beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru tersebut terhadap siswanya. Dalam kasus dengan judul “Guru SD di Kediri Pukul Siswanya Hingga Berdarah” disini pelaku melakukan kelerasan fisik kepada siswanya, yang berujung kekeluargaan. Pelanggaran ini sebenarnya bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran guru atas aturan dan perundang-undangan yang telah dibuat. Maka dari itu untuk menjadi seorang guru, tidak hanya dibutuhkan ilmu yg berguna saja tetapi juga dibutuhkan sikap dan akhlak yg baik kepada siswa dank e semua orang. Untuk meningkatkan kesadaran guru akan aturan-aturan pemerintah dan kode etik guru, setidaknya setiap sekolah mengadakan seminar untuk para guru terkait akan hal tersebut. 





VIII.           DAFTAR PUSTAKA
 
Mashudi, Didik (2018). Beri Tugas Matematika Tak Kunjung Dikerjakan, Guru SD di Kediri Pukul Siswanya Hingga Berdarah. TribunJatim.com : https://jatim.tribunnews.com/amp/2018/10/18/beri-tugas-matematika-tak-kunjung-dikerjakan-guru-sd-di-kediri-pukul-siswanya-hingga-berdarah. Tangal akses 25 Maret 2020.
INDONESIA, K. E. G. A. PENGERTIAN KODE ETIK GURU INDONESIA.
Indonesia, Presiden Republik. "Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen." Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia (2003).
Indoensia, Presiden Republik. “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Jakarta Pemerintah Republik Indonesia (2014).
Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013. 
Siregar, N. S. S. (2013). Persepsi orang tua terhadap pentingnya pendidikan bagi anak. JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 1(1), 11-27.
AR, A. Z. (2016). Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik; Reaktualisasi Dan Pengembangan Kode Etik Guru Di Madrasah Aliyah Darul Amin Pamekasan. Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies), 4(2), 271-292.